Caffein’s Blog

Just Me and My Hardware

Mahasiswi Memperkosa Anak SMP

berita ini saya kutip dari Pikiran-Rakyat. edisi online hari ini.

BANDUNG, (PR).-
Terdakwa Fransisca Moluca (23) divonis 9 bulan dengan percobaan satu tahun karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap laki-laki di bawah umur. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Sugianto, S.H., Senin (17/12).

Hakim menilai, Fransisca terbukti melanggar pasal 290 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan terhadap JS. Sedangkan pasal lain yang didakwakan, pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, tidak terbukti.

Mendengar putusan tersebut, Fransisca yang mengenakan kemeja putih dan rok warna hitam tak kuasa menahan tangis. Demikian pula ibunya, Ny. Tati, yang duduk di kursi pengunjung terlihat menangis. Sidang putusan Fransisca yang digelar di ruang VI itu juga dihadiri ibu korban, Ny. Peggy.

Pikir-pikir

Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, melanggar kesusilaan dan bertentangan dengan adat ketimuran. Namun di sisi lain, terdakwa juga telah menanggung beban sosial berupa aib karena hamil tanpa diakui oleh keluarga pihak laki-laki, sehingga secara moral terdakwa telah menerima hukuman.

Selain itu, perbuatan salah tidak hanya dilakukan terdakwa, tetapi juga korban karena perbuatan tersebut dilakukan berdua. Berdasarkan hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1,5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menjerat Fransisca dilakukan bersama JS sejak 2003 hingga 2006. Kejadian berawal di rumah korban, JS, di kawasan Palem Permai Estate, Bandung. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.

Fransisca dituduh melakukan tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan kepada korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Hubungan intim itu dilakukan di rumah korban, rumah Fransisca, tempat ibadah, dan di mobil hingga Fransisca hamil dan melahirkan. Namun keluarga JS tidak mengakuinya.

                         —————————————————————————-

 

walaupun kita hanya mengetahui berita ini hanya dari satu sisi saja. tapi bisakah kita melihat ada keadilan disini?..

apa anak umur 13 tahun tidak bisa dikatakan bersalah padahal dia melakukannya berkali2 dan itu juga masih dengan tuduhan kepada si wanita bahwa dia melakukannya dengan bujuk rayu terlebih dahulu? dan berkali-kali?!..

kenapa pula orangtua si laki-laki itu tidak mau mengakui bayi yang sangat-sangat mungkin adalah cucunya sendiri?!

kasus ini masuk ke pengadilan karena orangtua si laki-laki menuntut si wanita itu..

tidakkah aneh mengapa si wanita ini tidak menuntut balik?!

well fran.. you really-really love him ya..

Desember 18, 2007 - Ditulis oleh caffeins | Personal | , , , , , , , , | & Komentar

& Komentar »

  1. gila.. jaman makin gila

    Komentar oleh Tito | Desember 18, 2007 | Balas

  2. #tito
    jaman memang makin gila.. tapi setidaknya kita jangan ikut gila..
    thanks ya udah berkunjung.

    Komentar oleh caffeins | Desember 19, 2007 | Balas

  3. menurut gue sih umur ga nentuin kedewasaan seseorang, banyak kok anak umur 13th yg pikirannya udah kyk bokap-bokap

    Komentar oleh syafriadi | Desember 19, 2007 | Balas

  4. #syafriadi
    well kitab undang-undang kita beranggapan lain. btw thanks udah berkunjung.

    Komentar oleh caffeins | Desember 21, 2007 | Balas

  5. neng samaa aa aja atuh

    Komentar oleh ujang | Januari 26, 2008 | Balas

  6. well awalnya mungkin bujuk rayu, namun setelah berkali-kali, alasan bujuk rayu sudah gugur, sebab klo emang mental si anak lelaki baek tentunya dia gak mau lagi diajak (atau bahkan malah mengajak).

    klo bicara korban, keduanya adalah korban bukankah Francisca juga manjadi korban dengan kehamilan nya akibat perbuatan anak lelaki tersebut setidaknya korban perkembangan jaman saat ini. Coba baca di surat kabar lebih banyak mana kasus yg seperti ini atau kasus pemerkosaan/ perbuatan cabul oleh anak lelaki seusia “korban”.

    Oleh karenanya penyelesaian terbaik adalah membawa “kedua korban” pada lembaga psikologi untuk memperbaiki kondisi psikis yg rusak/ ternoda dan kemudian dilanjutkan pada lembaga keagamaan sesuai agama masing2 korban.

    Dan peran serta kita semua untuk menjaga keluarga kita masing2 dan lingkungan sekitar kita agar kemungkinan hal2 semacam itu dapat diminimalisir bahkan ditiadakan

    Komentar oleh Sueb | Februari 15, 2008 | Balas

  7. Waduh kalo gak puas ama gw aj geDe loh blasteran punya dr pd ma umur 13 masi sgdE wortel

    Komentar oleh Mr.sex | Maret 5, 2008 | Balas

  8. aku mau kok tanggung jawab..
    Heheh

    Komentar oleh bdu | Maret 30, 2008 | Balas

  9. HEH? SMP? sama kayak aku dund. astgfrlah ..

    Komentar oleh agung92 | April 13, 2008 | Balas

  10. Ailanthus says : I absolutely agree with this !

    Komentar oleh ailanthus | Juni 3, 2008 | Balas

  11. no comment

    Komentar oleh musa | Juli 3, 2008 | Balas

  12. emang ukuran pny c cowo ny gede? kok mau ma nak smp,gw br dngr klo da cewe perkosa cowo.brownies lg!

    Komentar oleh gay's | Juli 15, 2008 | Balas

  13. Dunia sudah edan. Wanita ngajak mesum anak ingusan. Sebabnya hanya satu…. BERPAKAIAN TIDAK LENGKAP WAKTU TIDUR DENGAN LAWAN JENIS…

    Komentar oleh AREEEN | Oktober 19, 2008 | Balas

  14. weleh2…!!!

    enyak2…..

    kog mau ya…..
    perempuan aneh…..

    ma q ja….!!!

    Komentar oleh oia | November 4, 2008 | Balas

  15. cewe@ yg prlu kontrol bkn ko***… maaf yeeee

    Komentar oleh falba | Maret 29, 2009 | Balas


Tinggalkan komentar