berita ini saya kutip dari Pikiran-Rakyat. edisi online hari ini.
BANDUNG, (PR).-
Terdakwa Fransisca Moluca (23) divonis 9 bulan dengan percobaan satu tahun karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap laki-laki di bawah umur. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Sugianto, S.H., Senin (17/12).
Hakim menilai, Fransisca terbukti melanggar pasal 290 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan terhadap JS. Sedangkan pasal lain yang didakwakan, pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, tidak terbukti.
Mendengar putusan tersebut, Fransisca yang mengenakan kemeja putih dan rok warna hitam tak kuasa menahan tangis. Demikian pula ibunya, Ny. Tati, yang duduk di kursi pengunjung terlihat menangis. Sidang putusan Fransisca yang digelar di ruang VI itu juga dihadiri ibu korban, Ny. Peggy.
Pikir-pikir
Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, melanggar kesusilaan dan bertentangan dengan adat ketimuran. Namun di sisi lain, terdakwa juga telah menanggung beban sosial berupa aib karena hamil tanpa diakui oleh keluarga pihak laki-laki, sehingga secara moral terdakwa telah menerima hukuman.
Selain itu, perbuatan salah tidak hanya dilakukan terdakwa, tetapi juga korban karena perbuatan tersebut dilakukan berdua. Berdasarkan hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1,5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menjerat Fransisca dilakukan bersama JS sejak 2003 hingga 2006. Kejadian berawal di rumah korban, JS, di kawasan Palem Permai Estate, Bandung. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.
Fransisca dituduh melakukan tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan kepada korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Hubungan intim itu dilakukan di rumah korban, rumah Fransisca, tempat ibadah, dan di mobil hingga Fransisca hamil dan melahirkan. Namun keluarga JS tidak mengakuinya.
—————————————————————————-
walaupun kita hanya mengetahui berita ini hanya dari satu sisi saja. tapi bisakah kita melihat ada keadilan disini?..
apa anak umur 13 tahun tidak bisa dikatakan bersalah padahal dia melakukannya berkali2 dan itu juga masih dengan tuduhan kepada si wanita bahwa dia melakukannya dengan bujuk rayu terlebih dahulu? dan berkali-kali?!..
kenapa pula orangtua si laki-laki itu tidak mau mengakui bayi yang sangat-sangat mungkin adalah cucunya sendiri?!
kasus ini masuk ke pengadilan karena orangtua si laki-laki menuntut si wanita itu..
tidakkah aneh mengapa si wanita ini tidak menuntut balik?!
well fran.. you really-really love him ya..
gila.. jaman makin gila
#tito
jaman memang makin gila.. tapi setidaknya kita jangan ikut gila..
thanks ya udah berkunjung.
menurut gue sih umur ga nentuin kedewasaan seseorang, banyak kok anak umur 13th yg pikirannya udah kyk bokap-bokap
#syafriadi
well kitab undang-undang kita beranggapan lain. btw thanks udah berkunjung.
neng samaa aa aja atuh
well awalnya mungkin bujuk rayu, namun setelah berkali-kali, alasan bujuk rayu sudah gugur, sebab klo emang mental si anak lelaki baek tentunya dia gak mau lagi diajak (atau bahkan malah mengajak).
klo bicara korban, keduanya adalah korban bukankah Francisca juga manjadi korban dengan kehamilan nya akibat perbuatan anak lelaki tersebut setidaknya korban perkembangan jaman saat ini. Coba baca di surat kabar lebih banyak mana kasus yg seperti ini atau kasus pemerkosaan/ perbuatan cabul oleh anak lelaki seusia “korban”.
Oleh karenanya penyelesaian terbaik adalah membawa “kedua korban” pada lembaga psikologi untuk memperbaiki kondisi psikis yg rusak/ ternoda dan kemudian dilanjutkan pada lembaga keagamaan sesuai agama masing2 korban.
Dan peran serta kita semua untuk menjaga keluarga kita masing2 dan lingkungan sekitar kita agar kemungkinan hal2 semacam itu dapat diminimalisir bahkan ditiadakan
Waduh kalo gak puas ama gw aj geDe loh blasteran punya dr pd ma umur 13 masi sgdE wortel
aku mau kok tanggung jawab..
Heheh
HEH? SMP? sama kayak aku dund. astgfrlah ..
Ailanthus says : I absolutely agree with this !
no comment
emang ukuran pny c cowo ny gede? kok mau ma nak smp,gw br dngr klo da cewe perkosa cowo.brownies lg!
Dunia sudah edan. Wanita ngajak mesum anak ingusan. Sebabnya hanya satu…. BERPAKAIAN TIDAK LENGKAP WAKTU TIDUR DENGAN LAWAN JENIS…
weleh2…!!!
enyak2…..
kog mau ya…..
perempuan aneh…..
ma q ja….!!!
cewe@ yg prlu kontrol bkn ko***… maaf yeeee
Terima kasih atas informasi menarik
wahhhh sebab di lakukan berdua ahirnya di vonis asusila coba di lakukannya ama ane huga jadi ber 3 pasti aman deh ! hehehe