Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘’

berita ini saya kutip dari Pikiran-Rakyat. edisi online hari ini.

BANDUNG, (PR).-
Terdakwa Fransisca Moluca (23) divonis 9 bulan dengan percobaan satu tahun karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap laki-laki di bawah umur. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Sugianto, S.H., Senin (17/12).

Hakim menilai, Fransisca terbukti melanggar pasal 290 ayat 2 KUHP tentang Pencabulan terhadap JS. Sedangkan pasal lain yang didakwakan, pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, tidak terbukti.

Mendengar putusan tersebut, Fransisca yang mengenakan kemeja putih dan rok warna hitam tak kuasa menahan tangis. Demikian pula ibunya, Ny. Tati, yang duduk di kursi pengunjung terlihat menangis. Sidang putusan Fransisca yang digelar di ruang VI itu juga dihadiri ibu korban, Ny. Peggy.

Pikir-pikir

Perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim, melanggar kesusilaan dan bertentangan dengan adat ketimuran. Namun di sisi lain, terdakwa juga telah menanggung beban sosial berupa aib karena hamil tanpa diakui oleh keluarga pihak laki-laki, sehingga secara moral terdakwa telah menerima hukuman.

Selain itu, perbuatan salah tidak hanya dilakukan terdakwa, tetapi juga korban karena perbuatan tersebut dilakukan berdua. Berdasarkan hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1,5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menjerat Fransisca dilakukan bersama JS sejak 2003 hingga 2006. Kejadian berawal di rumah korban, JS, di kawasan Palem Permai Estate, Bandung. Saat itu, korban masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP.

Fransisca dituduh melakukan tipu muslihat, kebohongan, dan bujukan kepada korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan. Hubungan intim itu dilakukan di rumah korban, rumah Fransisca, tempat ibadah, dan di mobil hingga Fransisca hamil dan melahirkan. Namun keluarga JS tidak mengakuinya.

                         —————————————————————————-

 

walaupun kita hanya mengetahui berita ini hanya dari satu sisi saja. tapi bisakah kita melihat ada keadilan disini?..

apa anak umur 13 tahun tidak bisa dikatakan bersalah padahal dia melakukannya berkali2 dan itu juga masih dengan tuduhan kepada si wanita bahwa dia melakukannya dengan bujuk rayu terlebih dahulu? dan berkali-kali?!..

kenapa pula orangtua si laki-laki itu tidak mau mengakui bayi yang sangat-sangat mungkin adalah cucunya sendiri?!

kasus ini masuk ke pengadilan karena orangtua si laki-laki menuntut si wanita itu..

tidakkah aneh mengapa si wanita ini tidak menuntut balik?!

well fran.. you really-really love him ya..

Read Full Post »